Polres Tulungagung Amankan 2 Tersangka Jambret di Dua TKP

    Polres Tulungagung Amankan 2 Tersangka Jambret di Dua TKP

    TULUNGAGUNG – Satreskrim Polres Tulungagung Polda Jatim, melalui Unit Resmob Macan Agung berhasil mengungkap kasus penjambretan yang sempat viral di media sosial, dengan Tempat Kejadian Perkara (TKP) di wilayah Kecamatan Campurdarat.

    Pengungkapan kasus tersebut disampaikan dalam konferensi pers yang digelar di halaman Mapolres Tulungagung, Rabu (29/1/26).

    Kasat Reskrim Polres Tulungagung AKP Ryo Pradana dalam keterangannya menyampaikan tersangka yang berhasil diamankan berinisial TS (33) laki - laki warga Boyolangu, Kabupaten Tulungagung.

    AKP Ryo Pradana menjelaskan, modus operandi pelaku yakni dengan cara mencari sasaran korban perempuan, kemudian berpura-pura menanyakan alamat. 

    Saat korban lengah, pelaku langsung melancarkan aksinya dengan menarik paksa perhiasan milik korban hingga korban terjatuh.

    “Setelah kejadian tersebut viral di media sosial, pelaku berusaha menghilangkan jejak dengan cara mengganti flat nomor kendaraan serta membuang pakaian dan sandal miliknya ke sungai yang berada tidak jauh dari rumah pelaku, ” jelas AKP Ryo Pradana.

    Atas perbuatannya, tersangka TS dijerat dengan Pasal 479 Ayat (1) KUHP dengan ancaman hukuman maksimal 12 tahun penjara.

    Selain mengungkap kasus jambret di Campurdarat, Satreskrim Polres Tulungagung bersama Polsek Karangrejo juga berhasil mengamankan pelaku jambret lainnya berinisial APK (25), laki-laki, warga Kedungwaru, Kabupaten Tulungagung.

    "Tersangka APK ini melakukan penjambretan di lain TKP yakni di wilayah Kecamatan Karangrejo, " kata AKP Ryo.

    Pelaku APK menggunakan modus serupa, yakni mencari korban perempuan di lokasi yang gelap dan sepi, membuntuti korban dari belakang, lalu menarik paksa barang bawaan korban hingga korban terjatuh. 

    Dalam kurun waktu satu bulan selama Januari 2026, pelaku mengakui telah melakukan aksi penjambretan sebanyak tiga kali di wilayah Kabupaten Tulungagung.

    Pelaku APK juga dijerat dengan pasal yang sama, yakni Pasal 479 Ayat (1) KUHP.

    Polres Tulungagung Polda Jatim mengimbau masyarakat agar tetap waspada, khususnya saat berada di lokasi sepi, serta segera melaporkan setiap tindak kejahatan kepada pihak kepolisian demi terciptanya situasi kamtibmas yang aman dan kondusif. (*)

    tulungagung
    Achmad Sarjono

    Achmad Sarjono

    Artikel Sebelumnya

    KDKMP Pulosari dan Bangoan Tuntas 100 Persen,...

    Berita terkait

    Rekomendasi

    Gubernur Lemhanas RI: Perkuat Ekonomi dan Hukum, Kunci Keberlanjutan Ketahanan Nasional
    Pemasyarakatan Jawa Timur Siap Bertransformasi, Karutan Magetan Hadiri Kunjungan Kerja Komisi XIII DPR RI 
    Perkuat Sinergi, Kapenrem Baru Korem 084/Bhaskara Jaya Gelar Silaturahmi Bersama Insan Media
    KDKMP Pulosari dan Bangoan Tuntas 100 Persen, Dandim Tulungagung Tinjau Titik Pembangunan Lain
    Gus Yaqut Bungkam Soal Status Tersangka Korupsi Kuota Haji

    Ikuti Kami